Dinas Kominfo Sumut Gelar Bimtek Keamanan Siber, Tanggulangi Ancaman Penyalahgunaan Teknologi dan Informasi

30 November 2021 20:50:17 WIB
Dinas Kominfo Sumut Gelar Bimtek Keamanan Siber, Tanggulangi Ancaman Penyalahgunaan Teknologi dan Informasi

MEDAN

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Siber, dalam rangka persiapan pembentukan Government - Computer Security Incident Team (Gov-CSIRT) Provinsi Sumut dan guna meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi.

Bimtek yang digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (30/11), diikuti para pengelola teknologi informasi/keamanan dan infomasi/website pada OPD Pemprov Sumut dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumut.

Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dedi Irawan, menyampaikan, keamanan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia, sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, dan pertahanan.

“Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks,” katanya.

Menyikapi fenomena tersebut, menurutnya perlu menciptakan lingkungan siber strategis dan penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal dan terpercaya. Serta membangun kesadaran dan kepekaan terhadap ketahanan dan keamanan nasional dalam ruang siber.

Disampaikan juga, Bimtek ini juga dilaksanakan dalam rangka persiapan pembentukan Gov-CSIRT Provinsi Sumut tahun 2022. Yaitu suatu tim yang dibentuk dalam rangka melakukan respons atas berbagai permasalahan dalam bidang teknologi informasi, terutama dalam menangani masalah keamanannya.

Sementara itu selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara Aprita Danang Permana menyampaikan, CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT mempunyai layananan utama adalah melakukan koordinasi penanganan insiden keamanan siber.

“Dengan adanya CSIRT, diharapkan dapat membawa manfaat untuk mempercepat proses penanganan insiden dan mencegah insiden terulang kembali. Dalam CSIRT terdiri dari komponen pendukung seperti resource SDM, kebijakan, dan layanan kepada konstituen,” terangnya.

Disampaikan juga, pembentukan CSIRT oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejalan dengan Program Bapenas terkait RPJMN 2020-2024 Bidang Pertahanan dan Keamanan yang dituangkan dalam Program Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah tentang Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber dengan salah satu program kerjanya berupa “Pembangunan dan Penguatan CSIRT” dengan target 87 Instansi Pusat dan 34 Pemerintah Daerah.**(H21/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 536
Kemarin : 825
Minggu ini : 2,863
Bulan ini : 229,281
Total : 12,739,468
Hits Count : 811
Now Online : 13 User