Medan,
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pengelola dan penanggungjawab fungsi pemerintah di daerah, mulai dari fungsi staf sampai kepada para pejabat sesuai dengan tingkatan kewenangan harus mempedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya, Jumat (17/3) di Halaman Dinas Kominfo Provsu yang diikuti Pejabat Eselon III dan IV serta Staf di lingkungan Dinas Kominfo Provsu.
Gubsu menghimbau kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Pengintegrasian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), maka dibutuhkan komitmen Kepala SKPD dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai Focal Point Pug di setiap SKPD untuk melaksanakan percepatan pengarusutamaan gender melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). “Sampai dengan saat ini SKPD Provinsi Sumatera Utara yang telah membentuk Focal Point pengarusutamaan gender sebanyak 31 SKPD dan yang belum membentuk sebanyak 25 SKPD.” Ujar Gubsu.
Lebih lanjut, Gubsu berharap pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelayanan pengaduan, konsultasi, mediasi, penjangkauan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bimbingan rohani, pendamping, penegakan dan bantuan hukum, dan layanan pemulangan dan reintegrasi sosial dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dana Anak (P2TP2A). “Pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota yang telah membentuk UPT P2TP2A maupun Non UPT P2TP2A wajib menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dangan kebutuhan untuk pelaksanaan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.” Ungkapnya. (PIP)