MEDAN
Membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Tim Pelaksana Daerah (TPD) Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP-KSB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menyampaikan kerja sama antarsemua pihak sangat penting untuk mencapai KSB.
"Acara ini ditujukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2020 tentang RAP-KSB Provinsi Sumut tahun 2020-2024, serta Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/384/KPTS/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang TPD RAP-KSB yang mengamanatkan untuk pelaksanaan dan pelaporan RAP-KSB di Sumut dengan agenda pentingnya kerja sama semua pihak," ujar Ijeck, sapaan Wagub Sumut saat membuka acara di JW Marriott Hotel Medan, Selasa (22/3).
Hadir dalam acara Kepala Daerah di antaranya Bupati Batubara Zahir, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Penasihat Senior Forum RAP KSB Rusman Heriawan, Para pelaku industri kelapa sawit, dan kepala dinas pertanian atau perkebunan dari 15 sentra perkebunan sawit di Sumut.
Pelaksanaan rencana aksi ini, lanjut Ijeck, melibatkan beberapa pihak baik dari OPD/dinas terkait, pelaku usaha, assosiasi, akademisi dan komunitas di bidang kelapa sawit yang tergabung dalam Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FOKSBI) Sumut.
"Terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan upaya-upaya dari dinas-dinas/OPD terkait serta para pemangku kepentingan kelapa sawit di Sumatera Utara yang telah begitu responsive. Harapan kita kepada kabupaten sebagai sentra penghasil komoditi kelapa sawit di Sumut dapat menindaklanjuti.
amanah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang RAP-KSB," katanya.
RAP-KSB ini, tambahnya untuk mendorong perkebunan kelapa sawit di Sumut yang bermartabat, berdaya saing dan berkelanjutan. "Sinergi antar stakeholder kelapa sawit dapat memberikan manfaat yang luas tidak hanya bagi seluruh stakeholder kelapa sawit tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat," kata Ijeck.
Dalam kesempatan itu, Ijeck juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perusahaan baik swasta, BUMD, BUMN yang punya areal perkebunan kelapa sawit untuk melaksanakan plasma sawit agar masyarakat yang menjadi anggota plasma dapat mendapatkan manfaat untuk kesejahteraan hidupnya. Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan adalah bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan.
"Kita pun menyadari masih banyak perusahaan yang belum membuka kebun plasma. Ini harus jadi perhatian kepala daerah memperjuangkan plasma untuk warga sekitar areal perkebunan," ujar Ijeck.
Selain itu, masalah petani sawit saat ini juga bertambah dengan naiknya harga pupuk dan pestisida. "Harga TBS tembus Rp3.000 lebih per kg. Saya cemburu dengan perkembangan ini karena dulu saat saya mengurus kebun harganya tidak pernah sampai segitu. Tapi sayangnya, saya dengar harga pestisida dan pupuk juga naik. Begitu pun tetap harus disyukuri, apalagi pemerintah juga memberikan perhatian untuk kelapa sawit," ujar Ijeck.
Ia pun meminta semua pihak untuk terus memberi perhatian khusus terhadap problem yang dihadapi para petani sawit di Sumut.** (H19/DISKOMINFO SUMUT)