MEDAN
Saat ini telah terjadi pergeseran era komunikasi. Jika dulu komunikasi itu dari orang ke orang, tapi di era 4.0 ini komunikasi sudah dari benda ke benda, dan akan masuk era 5.0 yang menekankan pada sumber daya manusia (SDM). Karena itu, peran badan publik sangat penting dalam memberikan layanan informasi masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar serangkaian dengan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut yang dirangkai dan digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia and Convention Medan, Rabu (30/3).
“Substansi informasi publik ini adalah saring dulu sebelum sharing, ini penting agar dalam keterbukaan informasi kita tidak menjadi orang yang meneruskan informasi tidak benar,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Hasyim Gautama, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Dikatakannya, Badan Publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai aturan UU. Hasyim juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengungkap data pribadi.
“Sekarang memang kita terbuka untuk informasi, tapi tidak membuka data pribadi sendiri maupun orang lain, karena banyak orang yang akan memanfaatkan data ini dan ada juga yang menyalahgunakannya. Maka harus diinventarisir mana data yang dikecualikan mana yang boleh dibuka,” jelas Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Robinson Simbolon mengatakan, saat ini masalah keterbukaan informasi di Sumut masih terkendala dengan lemahnya koordinasi PPID antara PPID Utama dan PPID Pembantu.
“Kami lihat dari 117 sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Sumut, ada PPID OPD di Provinsi Sumut, seharusnya ini tidak jadi sengketa kalau ditangani dengan baik dengan pengetahuan yang baik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Robinson.
Untuk itu, saran Robinson koordinasi satu pintu harus diperkuat, ego sektoral harus dikurangi dan terutama diingatkannya PPID sebaiknya dapat mengubah pola pikir harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya meminta dilayani oleh masyarakat.
Sebelumnya, dalam acara pembukaan Rakor PPID Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Kaiman Turnip menyampaikan, layanan informasi yang berkualitas sesuai dengan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diyakini akan mampu membawa perubahan, terutama dalam membangun Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, PPID diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola informasi di daerahnya.
“Rakor ini tentunya sangat penting bagi rekan-rekan kami, pengelola informasi daerah di 33 Kabupaten/Kota. Kita mengharapkan adanya tata kelola informasi yang baik di daerah, apalagi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sudah lama sekali dibuat dan mengamatkan kita untuk terbuka dalam informasi,” ujar Kaiman.
Lebih lanjut, dikatakan Kaiman, sebagai pengelola PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pembantu memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud dari keterbukaan informasi. PPID harus mampu menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dengan cara sederhana.
“Jangan tutup informasi dua arah, karena dengan informasi kita akan berinteraksi. Ikatan emosional akan terjalin. Tanpa komunikasi, tidak akan ada interaksi dan hubungan emosional yang erat. Mari kita jalin komunikasi dan informasi, karena dari sinilah menjadi dokumentasi,” terang Kaiman.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut selaku Ketua Panitia kegiatan Abdul Aziz dalam laporannya mengatakan, maksud digelarnya kegiatan ini untuk memberikan kesamaan persepsi dan kesamaan langkah kepada PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas.
“Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik,” terang Aziz.** (H20/DISKOMINFO SUMUT)