Medan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara melaksanakan acara Coffe Morning bersama Stakeholder di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Rabu (10/05).
Pertemuan ini menjadi upaya untuk mensosialisasikan keberadaan Dinas Kominfo Provsu yang berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah merupakan sebagai pengolah data Statistik terutama pada bidang Sektoral yang sebelumnya berada di Bappeda Provsu.
Untuk itu tujuan dilaksanakannya acara coffe morning ini adalah untuk mensinergikan informasi terkait dengan statistik bersama dengan jajaran tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Kadis Kominfo Povsu Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP didampingi Kabid PKP Abdul Aziz Batubara, S.Sos, M.AP menjelaskan “Bahwa bidang statistic merupakan merupakan tugas utama pada domain Pemerintahan Daerah juga disebut data sektoral sebagai kajian, jika melihat UU 23 Tahun 2014 ada kewenangan kontenporer yang menyangkut bidang statistic sektoral yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah untuk dikelola bersama sebagai urusan wajib Pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan tidak dasar. Untuk itu perlu diinformasikan bahwa tugas Dinas Kominfo merupakan Pengelolaan data Statistik bidang Sektoral. Saat ini Kendala yang sulit dihadapi adalah menyatukan data informasi”, ujar Kepala Dinas Kominfo Provsu.
Kadis Kominfo menambahkan “Untuk pengumpulan data akan menjadi fokus kerja Diskominfo Provsu Tahun 2017 dan kedepannya akan melakukan yaitu 1. Kegiatan kerjasama BPS dan Dinas Kominfo Provsu pengumpulan data yang akan disampaikan dengan masyarakat. 2. Pembahagian tugas pengelolaan data Statistik antara BPS dengan Dinas Kominfo Provsu tentang kegiatan-kegiatan & informasi yang sifatnya apakah temporer atau untuk keperluan pemerintah provinsi serta pemerintah daerah. 3. Membentuk forum data untuk mewujudkan kumpulan data polis kebijakan 1 data. 4. Membuat surat edaran yang ditandatanganioleh Bapak Sekda ditunjukkan oleh seluruh SKPD Provsu untuk menyampaikan data secara regular Diskominfo.
Sementara itu Bobs Setiabudi, S.si, M.si Kabid Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik pada BPS Provsu yang berperan sebagai Narasumber mengatakan bahwa Statistik ada 3 yaitu Statistik Sektoral, Statistik Dasar dan Statistik Khusus. Statistik Sektoral berada pada Instansi/Dinas jajaran Pemprovsu ini bisa dilakukan melalui survey data namun tetap harus ada rekomendasi dari BPS Provsu untuk selanjutnya dapat turun ke lapangan.
Dengan lahirnya SOTK baru didalamnya diamanatkan Statistik Sektoral merupakan kewenangan Diskominfo Provsu, untuk kedepan seluruh data dari SKPD jajaran Pemprovsu akan dikoordinir dan dikompilasi oleh Dinas Kominfo Provsu yang selanjutnya data tersebut akan dikoordinasikan dan disinergikan dengan BPS Provsu.
Begitu juga untuk dengan SKPD yang ingin memperoleh rekomendasi harus tetap melalui Dinas Kominfo Provsu untuk diteruskan ke BPS Provsu.
Turut hadir pada acara tersebut ialah seluruh perwakilan SKPD jajaran terkait, wartawan media cetak dan Elektronik. (LIP)