MEDAN
DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut tahun 2021-2050 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Rabu (27/4).
Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menyampaikan apresiasinya kepada anggota dewan atas kerja keras dan semangat yang tinggi sehingga dapat merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.
"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui, dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi Ranperda yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh para anggota dewan," ujar Ijeck, sapaan Musa Rajekshah.
Disampaikannya, Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Tindak lanjut Pemerintah Provinsi dalam penggunaan energi yang bersumber dari kekayaan alam tersebut, dijabarkan dalam Ranperda ini, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi," katanya.
Pihaknya, lanjut Ijeck akan mengadopsi prinsip pengelolaan energi di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). "Yaitu memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, sebagai andalan pasokan energi daerah, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan," katanya.
Maka dari itu, kebijakan energi Pemerintah Provinsi Sumut akan mencakup penyediaan energi, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, konservasi dan diversifikasi energi, lingkungan hidup, harga dan subsidi-insentif energi, dan pengelolaan energi.
"Pada akhirnya, pelaksanaan Ranperda ini diharapkan menciptakan tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis membacakan tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang rencana umum energi daerah Provinsi Sumut Tahun 2022-2050 agar disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapat nomor register Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**(H19/DISKOMINFO SUMUT)