23 Mei 2017
10:30:54 WIB
Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si melantik dua pasangan kepala daerah di Sumut hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 15 Februari lalu. Pelantikan yang digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia terhadap kepala daerah hasil Pilkada yang sudah habis masa jabatannya.
Kedua pasangan kepala daerah yang dilantik tersebut yakni Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dan Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Hari ini kita melantik kepala daerah hasil Pilkada yang lalu. Pelantikan ini dilakukan secara serentak khusus untuk kepala daerah dan wakil yang sudah berakhir masa jabatannya. Jadi kalau sudah berakhir hari ini dilantik secara serentak di seluruh Indonesia, kalau belum akan ditunggu sampai berakhir masa jabatannya,” ujar Gubsu, Senin (22/5).
Untuk tahun 2017 ini kata Gubsu, hanya ada dua daerah di Sumut yang menggelar Pilkada yakni Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi dan kedua kepala daerah ini sekarang sudah dikukuhkan karena masa jabatan untuk priode yang sebelumnya sudah berakhir. “Kepada Wali kota Tebingtinggi dan wakilnya serta Bupati dan wakil Bupati Tapanuli Tengah, saya harap bisa merangkul kembali semua komponen masyarakat yang mungkin karena pilkada terpecah dan terkotak-kotak, mari kita rangkaikan kembali untuk bangun daerah masing-masing,” kata Gubsu.
Hal yang penting lagi, lanjut Gubsu, Walikota dan Bupati diminta untuk menerapkan system e-government yang sekarang sedang menjadi fokus dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Apalagi, penerapan e-government ini merupakan saran dari tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana sebagai upaya untuk pencegahan tindak korupsi harus diutamakan penerapan e-government. “Selain itu yang kita minta kepada kepala daerah yang baru dilantik ini untuk dapat memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat miskin yang ada di daerahnya. Bupati dan Walikota terpilih juga kita harapkan bisa melaksanakan janjinya sesuai dengan visi dan misinya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Walikota mampu merangkai kembali seluruh kelompok masyarakat di daerahnya masing-masing,” jelas Gubsu.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 yang dilakukan secara serentak bagi yang sudah habis masa jabatannya ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 164A dan 164B. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir.