Medan,
Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.
Sebagai upaya untuk mengetahui zakat, baik itu mengenai haul, nishab dan jenis zakat maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi syariat zakat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Senin (12/06).
Ustadz. Drs. H. Musaddat Lubis, M.Ag selaku narasumber mengatakan hakekat berzakat ada 2 yaitu supaya harkat kita bertambah dan berkah, menimbulkan kepedulian supaya bisa merasakan apa yang di derita oleh yang kurang mampu.
Sosialisasi layanan kemudahan berzakat melalui BAZNAS merupakan implementasi Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Hadir dalam kesempatan ini, Pejabat Struktural dan staf di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu. (LIP)