Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan Sumatera Utara mengingatkan kepada seluruh Kabupaten/kota penghasil kelapa sawit untuk dapat mengakomodir alokasi dana penilaian usaha perkebunan (PUP) di wilayah masing-masing.
Hal itu mengingat pada penilaian terakhir, tahun 2015, hanya Pemprov Sumut yang menyampaikan hasip PUP sebanyak 47 perkebunan ke Kementerian Pertanian. Sementara 253 kebun/PKS yang kewenangan ada di kabupaten/kota PUP nya tidak disampaikan ke Kementerian Pertanian RI. PUP dilaksanakan tiga tahun sekali yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dan diusulkan anggarannya pada tahun ini.
Hal itu terungkap pada pertemuan Pembinaan Usaha Perkebunan di Hotel Grand Antares, Senin (17/7). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perkebunan Sumut Ir Herawati N, M.MA , Kasubdit Standarisasi Mutu dan Pembinaan Usaha Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mediati Edward, Sekretaris GAPKI Sumut Timbas Gunting, Pemerintah kabupaten/ kota yang wilayahnya memiiki perkebunan kelapa sawit dan perusahaan perkebunan .
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati, PUP bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing sekaligus implementasi UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Permentan No 98 tahun 2013 tentang Perizinan USaha Perkebunan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Standarisasi Mutu dan Pembinaan Usaha Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mediati Edward bahwa pada pelaksanaan PUP pada tahun 2015, di Sumut hanya Dinas Perkebunan Sumut yang menyampaikan hasil penilaian. Sementara untuk kabupaten/kota, seluruhnya tidak mengirimkan hasil PUP.
Berdasarkan data terdapat 300 kebun/Pabrik kelapa sawit di Sumut, dimana yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut hanya 47 kebun/PKS. Sebagian besar, 253 kebun merupakan kewenangan pemkab.
Herawati menjelaskan hasil PUP yang dilaksankan pihaknya tahun 2015, sebanyak 4 kebun memperoleh nilai kelas 1, 18 kebun memperoleh nilai kelas 2, 21 kebun mendapatkan nilai kelas 3 dan hanya satu kebun yang mendapatkan nilai kelas lima (tererendah). "Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja kebun yang pembinaannya menjadikewenangan Pemprov Sumut cukup baik yakni leih besar 90%.
Sementara untuk pelaksanaan PUP kabupaten/kota, menurut Herawati yang menjadi kendala adalah tidak semua pemkab mengalokasikan anggaran untuk PUP. "Kita minta pada pertemuan ini agar semua mengalokasikan anggaran pada APBD 2018 untuk pelaksanaan PUP sesuai kewenangan di masing-masing, sehingga tidak ada lagi kebun yang tidak ternilai," katanya. Kendala lain adalah petugas PUP yang bersertifikasi masih kurang yang seluruh SUmut jumlahnya hanya 30 orang tersebar di 13 kab dan satu provinsi. "persoalannya petugas yang sudah bersertifikasi sering kali dimutasi ke tempat kerja lain, sehingga semakin sedikit jumlah petugas PUP yang bersertifikat," katanya.
Herawati mengatakan penilaian usaha perkebunan mutlak dilaksanakan mengingat hasil penilaiannya berupa kelas kebun menjadi salah satu prasyarat dalam proses sertifikasi ISPO sebagiaman diatur dalam Permentan nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certifikation System/ISPO). Selain itu, menurut Mediati Edward hasil PUP merupakan rujukan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), sehingga penilaian yang buruk bisa berdampak pada pencabutan izin.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dirjen Perkebunan, jumlah perusaan perkebunan di Provinsi Sumatera Utara yang telah mendapatkan sertifikat ISPO adalah sebanyak 45 kebun/PKS atau baru 15% dari sekitar 300 kebun/PKS yang ada.
Herawati menambahkan bahwa pertemuan yang dilaksanakan sebagaimana arahan Gubernur Sumatera Utara Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si yaitu dalam rangka mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan dan berdaya saing. "Untuk mewujudkan itu kami membutuhkan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha perkebunan sehingga kondisi perkebunan Sumut bisa lebih paten lagi . Pertemuan pada hari ini adalah mendorong sinergitas tersebut," imbuh Herawati.
Seperti diketahui bahwa pembanggunan perkebunan memiliki peran strategis dalam perkebunankonomian nasional dan daerah. Peran strategis itu digamarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentuka modal, penyediaan bahan pangan, sumber pendapatan dan lainnya. Peranan sektor erkebunan terhadap tota PDRB ADHB meliputi Lapangan Usaha sebesar 11.98 persen dan menempati posisi pertama (42,51 %) dari lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (23,18%). Saat ini areal perkebunan di Sumut mencapai luas 2.126,632 ha atau sekitar 28% dari daratan dimana sawit merupakan komoditi terbesar.