Medan,
Provinsi Sumatera Utara secara geografis dan geologis merupakan daerah rawan bencana alam, baik bencana alam geologi, hidrometerologi maupun bencana non alam. Dari 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota se-Sumatera Utara menurut penelitian ada 17 kabupaten/kota dinyatakan rawan terhadap bencana. Diantaranya: 17 kabupaten/kota rawan terhadap gempa bumi, 11 kabupaten/kota rawan terhadap tsunami, 11 kabupaten/kota rawan longsor, 14 kabupaten/kota rawan terhadap banjir, 4 kabupaten rawan terhadap erupsi gunung berapi, 5 kabupaten/kota rawan terhadap angin puting beliung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si pada pidato Pengarahan yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Provsu Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (24/7).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Pasal 39, 40, 41, dan 42 terkait tanggap darurat, dijelaskan bahwa dalam penanganan darurat (emergency response) diperlukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari lintas perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas untuk melaksanakan kaji cepat (speed assesment), dan dampak bencana serta pendampingan pada saat tanggap darurat di kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, Tim BPBD Provinsi Sumatera Utara sedang memproses penyusunan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB).
Untuk itu, Gubsu berharap kepada instansi terkait untuk menampung anggaran tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di tahun anggaran 2018 dan khusus penanganan dampak erupsi gunung sinabung supaya kedepan instansi terkait dapat menampung anggarannya, mengingat sampai saat ini gunung sinabung masoh berstatus awas dan perlu pendanaan dari pemerintah. (LIP)