Medan,
Pembentukan unit kesatuan pengelolaan hutan, merupakan kebutuhan yang mendasar dalam sistem tata kelola hutan lestari sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si pada pidato pengarahan yang dibacakan oleh Kadis Kominfo Provsu Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (31/7), diikuti para pejabat administrator, pengawas, staf dan tenaga pendukung serta siswa/siswi pkl.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan/kewenangan hutan saat ini tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Kota, tetapi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, bahwa luas kawasan hutan di Wilayah Provsu adalah 3.055.795,02 Ha atau 42,90% dari luas Wilayah Provsu (7.247.785 Ha). Kawasan hutan tersebut terdiri dari hutan Konservasi seluas 427.007,49 Ha; Hutan Lindung seluas 1.206.881,32 Ha dan Hutan Produksi seluas 1.421.906,21 Ha.
Untuk itu, Gubsu berharap agar Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melestarikan Hutan di lingkungan Provinsi Sumatera Utara dan berperan aktif dalam upaya penyelamatan/konservasi sumber daya Hutan serta pencegahan pengendalian kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara. (LIP)