04 Agustus 2017
22:01:00 WIB
Medan,
Dalam meningkatkan peran pengawasan penyelenggaraan pemerintah, Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada jajaran inspektur kabupaten/kota di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (4/8). Pengaduan masyarakat menjadi fokus perhatian pemerintah agar dapat ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Sumut OK Hendry mengatakan kegiatan sosialisasi PP 12/2017 ini ditujukan kepada inspektur di tingkat kabupaten/kota agar memahami aturan tersebut, sehingga tidak ragu dalam menyikapi pengaduan masyarakat. Karena posisi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dapat bersinerji dengan aparat hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.
"Hal ini agar ada pemahaman untuk penguatan APIP ini di inspektorat provinsi. Sehingga kita mulai mengerti di mana posisi inspektorat provinsi, dan bagaimana menindaklanjuti pengaduan. Karena harusnya itu bisa ditanggapi sesuai ketentuan seperti nama, alamat jelas, objek yang diadukan apa saja, siapa dan bagaimana," ujar OK Hendry usai kegaitan sosialisasi tersebut.
Disampaikannya bahwa setiap pengaduan masyarakat, akan diverifikasi dan divalidasi. Sehingga tidak semua laporan yang masuk akan diproses. Sebab banyak juga pengaduan yang bersifat tendensius, fitnah dan lainnya. Dengan demikian, momentum kegaitan ini juga untuk mensinskronkan serta mensinerjikan antara inspektorat kabupaten/kota, terhadap bentuk pengaduan masyarakat.
"Begitu juga ada tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Manfaatnya untuk kabupaten/kota, mereka memahami di mana peran inspektorat provinsi, bagaimana menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi tidak ada lagi dikenal kabupaten/kota menolak pemeriksaan dari provinsi. Jadi mereka harus terima itu," sebutnya.
Selain itu, OK Hendry juga menegaskan bahwa inspektorat juga bisa menindaklanjuti temuan sampai memberikan hukuman dan menghentikan tunjangan kepala daerah. "Jadi inspektorat punya kewenangan untuk itu. Dari PP 12/2017 itu bisa dianalisis semua," katanya.
Sementara Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husin Tambunan menyampaikan terimakasih kepada inspektorat Sumut yang sudah inisiatif memfasilitasi kegiatan sosialisasi. Dengan demikian pihaknya berharap APIP yang bertugas untuk meyakinkan tujuan otonomi daerah itu bisa berjalan. Dirinya juga menyebutkan inspektur Sumut menjadi andalan pemerintah pusat yang sudah pro aktif memberikan pemahaman.
"Ini sebenarnya tugas kita (Kemendagri), tetapi karena pak inspektur pro aktif, jadi andalan kita dalam menginisiasi kegiatan ini. Jadi ada pengawasan umum, pengawasan teknis dan esensi dari ienspektorat adalah membantu kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada perangkat daerahnya," katanya.
Selain itu Husin menyampaikan inspektorat provinsi punya dua kedudukan, pertama sebagai perangkat daerah yang mengawasi perangkat daerah lainnya. Kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota. Bahkan lanjutnya, bagaimana peran inspektorat provinsi meyakinkan program Gubernur berjalan efektif dan efisien.
Sebagaimana diatur dalam PP 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 21 disebutkan Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak
hukum.
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.