Medan,
Pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Sumatera Utara telah mengalokasikan 347 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 3 kabupaten dan 1 kota. Total RTLH yang telah direhabilitasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai tahun 2012 sampai dengan 2017 adalah sebanyak 5.272 unit RTLH di 30 kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si pada pidato pengarahan yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara H. M. Ayub, SE pada apel pagi di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (14/08), diikuti para pejabat administrator, pengawas, staf dan tenaga pendukung.
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kurang mendapat perhatian yang serius sementara terdapat berbagai isu perumahan, seperti tingginya angka backlog perumahan yang diperkirakan mencapai ±700.000 unit, rumah tidak layak huni mencapai ±192.082 unit, pembangunan sejuta rumah hanya mampu membangun ±12.000 unit dan penanganan kawasan permukiman kumuh dengan luas total mencapai ±5.300 ha, dengan target capaian nasional 0%.
Berdasarkan Undang - Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman sudah semakin jelas dan tegas menguraikan tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan terhadap perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan.
Dengan adanya program RTLH Gubsu berharap taraf kesehatan masyarakat dapat lebih meningkat karena menghuni rumah yang layak dan sehat serta peningkatan ekonomi masyarakat secara tidak langsung. (LIP)