MEDAN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap menyukseskan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober mendatang. Apalagi pemutakhiran data yang tervalidasi sangat penting untuk proses reformasi perlindungan sosial sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief Sudarto Trinugroho, saat menerima audiensi Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin di Ruang Kerjanya, Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/9).
"Dengan ada pemutakhiran data tersebut, juga memudahkan Pemda dalam mengambil kebijakan yang strategis, karena keputusan itu berdasarkan data," kata Sekdaprov Arief Sudarto Trinugroho.
Arief Sudarto Trinugroho juga berharap kegiatan tersebut nantinya mendapat dukungan dari masyarakat dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga menghasilkan data akurat dan mutakhir, yang berguna dalam program percepatan pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin mengatakan, pendataan ini akan dilaksanakan di wilayah Provinsi Sumut dengan melibatkan seluruh penduduk yang ada di kabupaten/kota. Untuk diperlukan dukungan dari Pemprov Sumut untuk menyukseskannya.
"BPS akan menyelenggarakan kegiatan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di wilayah Sumut, jadi saya melaporkan dan berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk memberikan dukungan dan penguatan, karena kita mengumpulkan tim dari seluruh kabupaten/kota," katanya.
Regsosek ini akan melibatkan seluruh BPS Kabupaten/Kota serta 21 ribu petugas yang direkrut dari masyarakat, dengan tujuan menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk, yang terdiri dari profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Nurul berharap data kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif. “Selain itu, pendataan ini juga diharapakan sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial,” jelasnya.**(H20/DISKOMINFO SUMUT)