Edy Rahmayadi Minta Penertiban Tambang Tidak Berizin Dilakukan dengan Serius

26 September 2022 21:18:57 WIB
Edy Rahmayadi Minta Penertiban Tambang Tidak Berizin Dilakukan dengan Serius

MEDAN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta penertiban tambang tidak berizin dilakukan secara serius. Sehingga dapat dicegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pajak Daerah Sumut di Hotel Aryaduta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (26/9). “Harus dilakukan benar-benar ini penertiban,” kata Edy Rahmayadi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menerima pendelegasian wewenang perizinan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Agustus lalu. Pendelegasian tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun beberapa wewenang yang didelegasikan, antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan MBLB. Kemudian penetapan harga patokan MBLB, dan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Edy Rahmayadi juga meminta pemberian perizinan tambang tersebut dilakukan dengan serius dan benar. Perizinan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Ia pun akan melibatkan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambang-tambang yang tidak berizin.

Ia pun menyoroti galian C yang menurutnya merusak lingkungan. “Khususnya galian C ini kalau dia menggali sembarangan ini bisa merusak lingkungan, memang kalau pembangunan kita menggunakan pasir dan batu, tapi kita membangun itu jangan sampai mengganggu lingkungan alam yang sudah dibangun oleh Tuhan,” kata Edy.

Sebagain informasi, jumlah Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) MBLB di Sumut total 398, dengan rincian IUP yang masih berlaku 217 dan IUP yang habis masa berlakunya 181. Dengan total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku seluas 3.646,87 hektare dan yang habis masa berlakunya 9.721,95 hektare.

Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengharapkan Rakor yang diikuti pemerintah kabupaten/kota dan inspektorat se-Sumut tersebut, dapat terus berkelanjutan.

“Semoga rakor ini dapat memunculkan pemikiran yang bagus, dan bisa merumuskan langkah terbaik apa yang bisa dilakukan dalam menyikapi MBLB ini, harapan saya banyak rumusan yang terbaik,” kata Didik.** (H17/DISKOMINFO SUMUT)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 138
Kemarin : 92
Minggu ini : 774
Bulan ini : 250,634
Total : 12,771,392
Hits Count : 294
Now Online : 4 User