MEDAN
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyalurkan Zakat, Infak Dan Sedekah (ZIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sekitar Rp4 miliar. ZIS kemudian distribusikan antara lain ke fakir miskin, mualaf, gharimin, fisabillah dan ibnu sabil.
ZIS disalurkan dengan berbagai bentuk seperti bedah rumah, pembuatan bengkel, bantuan ke kelompok tani, pondok pesantren, biaya pendidikan, modal usaha dan lainnya.
Tahun ini, Badan Zakat National (Baznas) Sumut mengumpulkan sekitar Rp17.930.903.836, namun menurut Edy Rahmayadi, Sumut harusnya bisa mengumpulkan zakat hingga Rp3 triliun. Dengan begitu, bisa menekan angka kemiskinan dan membantu pemulihan ekonomi.
"Ini terkait kesadaran, ini perintah Allah, kalau kita bisa kumpulkan Rp3 triliun pertahun insya Allah, tidak ada fakir miskin di Sumut, ekonomi kita lebih baik," kata Edy Rahmayadi saat Pelantikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2022-2027 dan distribusi ZIS di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (26/12).
UPZ yang dilantik pada kesempatan ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut Asren Nasution sebagai Ketua, Kabag Bina Mental dan Spiritual Biro Kesra Zulkarnaen sebagai Sekretaris dan Nunuk Mutia Sari sebagai bendahara. Edy Rahmayadi meminta kepada UPZ agar giat menjalankan tugasnya seperti sosialisasi, pengumpulan dan pendataan ZIS.
"Kesadaran itu sangat penting, tugas UPZ krusial di situ, sosialisasikan, sehingga ada peningkatan zakat kita, jadi semakin banyak yang menerima," kata Edy Rahmayadi.
Ketua Baznas Provinsi Sumut Mohammad Hatta mengatakan potensi zakat Sumut mencapai Rp8,1 triliun. Menurutnya, bila ini benar-benar maksimal akan membantu mengentaskan kemiskinan di Sumut.
"Salah satu upayanya adalah membentuk UPZ di instansi dan perusahaan, target kita ada 1.000 UPZ termasuk sampai ke instansi di kabupaten/kota hingga kecamatan," kata M Hatta saat sambutan.
Hadir pada acara ini antara lain Plt. Biro Kesra Baharuddin Siagian, Plt. Kadis Kominfo Ilyas S Sitorus dan OPD terkait lainnya. Hadir juga pimpinan BUMD, perusahaan, donatur serta penerima zakat, infaq dan sedekah. **(H15/DISKOMINFO SUMUT)