Medan,
Berdasarkan Undang-undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 Pasal 1 dinyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahna tercetak dan terekam dalam rumpun tugas ini badan perpustakaan, arsip dan dokumentasi mengemban tugas sebagai pusat deposit dengan menyimpan semua karya cetak dan karya rekan yang terbit di Sumatera Utara atau karya tentang Sumatera Utara yang diterbitkan dimanapun.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya yang dibacakan Kadis Kominfo Provsu Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (9/10).
Lebih lanjut, Gubsu menghimbau agar SKPD dapat menindaklanjuti undang-undang dimaksud dengan menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan di semua SKPD sehingga lembaga perpustakaan benar-benar berfungsi sebagai deposit Sumatera Utara yang menyimpan dan melestarikan karya-karya tentang Sumatera Utara serta bersinergi untuk sama-sama bertanggung jawab dalam penyelamatan arsip dan dokumen yang dapat dijadikan acuan kegiatan dan sebagai bahan evaluasi bagi generasi di masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Gubsu menyampaikan terimah kasih kepada semua SKPD yang telah berperan aktif dan mendukung penyelamatan arsip Sumatera Utara melalui kegiatan pengelolaan arsip yang ada di masing-masing SKPD.
“Dengan penyelamatan arsip melalui kegiatan pengelolaan arsip yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat Sumatera Utara berlandaskan pada ketersediaan informasi yang tertuang di berbagai media dapat ditemukan secara cepat, tepat dan akurat sehingga bermanfaat untuk mencerdasakan masyarakat Sumatera Utara.” Ujarnya.
Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Eselon III dan IV, ASN Dinas Kominfo Provsu, serta Tenaga Ahli Dinas Kominfo Provsu. (LIP)