Medan,
Informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si pada sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP selaku narasumber pada pembukaan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 71 Tahun 2017 bertempat di Hotel Madani Medan, Selasa (10/10).
“Untuk itu, Pemerintah dituntut untuk meningkatkan kerja secara optimal dan professional, sehingga dapat memberi pelayanan secara cepat, murah, transparan dan akurat, “ujar Gubsu.
Lebih lanjut, Gubsu mengatakan bahwa Kewajiban Pemerintah sebagai badan publik adalah memberikan informasi kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang bersifat “On” yaitu informasi yang terbuka untuk publik.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh informasi yang bersifat “HOAX” di berbagai media sosial, sehingga masyarakat tidak memiliki citra negatif terhadap pembangunan di Provsu,” ujar Gubsu.
Tujuan diselenggarakan Bimtek tersebut untuk membekali dan meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengelola PPID Provsu terkait Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 71 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kadis Kominfo Provsu selaku narasumber memaparkan bahwa Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Konsultan Plan C Kementerian Dalam Negeri RI Feri Novriadi mengatakan Sistem Informasi Publik Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (SIP PPID) adalah sistem informasi untuk pengelolaan dan pelayanan informasi yang dijalankan oleh PPID dan terintegrasi dalam sebuah entitas badan publik dan dijalankan melalui komputasi awan.
Selanjutnya, Feri Novriadi menjelaskan SIP PPID memiliki manfaat untuk memudahkan PPID dalam proses pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan dan pelaporan hasil pelayanan informasi badan publik, sehingga menjadi lebih efektif dan efisiensi, mempercepat respon PPID terhadap permohonan informasi dan permohonan keberatan serta membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi secara mudah.
“Dengan adanya SIP PPID diharapkan dapat mempermudah PPID di Kabupaten/Kota untuk terintegrasi dan mendapat informasi dengan PPID di Provinsi maupun PPID di Kementerian RI,” ujar Feri Novriadi.
Pada Bimtek tersebut juga diberikan pelatihan Aplikasi SIP PPID bagi para peserta Bimtek PPID di lingkungan Pemprovsu.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelola Informasi Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Pejabat Esselon III dan IV di Dinas Kominfo Provsu serta para Pengelola PPID di lingkungan Pemprovsu. (LIP)