Medan,
Keputusan politik Pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah adalah sangat tepat, mengingat substansi nilainya yang dimaksud untuk mencapai efektivitas Pemerintahan. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan tantangan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (30/10).
Melalui otonomi daerah, setiap daerah dapat melaksanakan pembangunan, termasuk didalamnya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan rakyat. Efektifitas pengelolaan (PAD) menggali sumber pendapatan meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah atau hasil pengelola kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD telah menetapkan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2017. Dalam perubahan APBD tersebut, jumlah pendapatan daerah yang ditargetkan adalah sebesar Rp 12.353.822.814.534,- Selain itu, penerimaan dari PAD ditargetkan sebesar Rp 5.060.796.805.526,- Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada APBD (Murni) Sumut Tahun anggaran 2017, maka target ini mengalami kenaikan sebesar Rp 135.169.079.793,- (2,74%).”
Gubsu menghimbau kepada seluruh SKPD dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprovsu agar dapat memberikan contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat yaitu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terlebih kendaraan bermotor Dinas (Plat Merah) serta kendaraan pribadi yang dimiliki.
Apel tersebut diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV, ASN Dinas Kominfo Provsu serta Tenaga Pendukung Dinas Kominfo Provsu. (LIP)