Medan,
Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mengarahkan bahwa penyelenggaraan usaha perkebunan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan Devisa Negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktifitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku Industri dalam Negeri serta mengoptimalkan Pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan.
Hal tersebut Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya yang dibacakan Kepala Bidang Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Dra. Eli Suhaeriyah, M.Si saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (06/11).
Lebih lanut dikatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara dikenal sebagai penghasil utama perkebunan di Indonesia, khususnya komoditi kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kelapa dan berbagai jenis komoditi perkebunan unggulan lainnya.
“Ditinjau dari jenis pengusahaan, perkebunan di Sumut dikelola oleh perkebunan rakyat dengan luas mencapai 1.127.913,57 Ha dan oleh Badan usaha seluas 1.013.326,57 Ha yang terdiri dari perkebunan Negara 375.404,07 Ha, Perusahaan besar swasta nasional 435.518,90 Ha dan perusahaan besar swasta asing 202.403,60 Ha dengan total produksi mencapai 5.544.746,12 Ton.” Ujar Gubsu.
Gubsu memberi apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan fungsi koordinatif antar institusi dan lembaga serta peran pelayanan kepada masyarakat selaku Abdi Negara dalam rangka menjaga keharmonisan kerja dalam harmonisasi keberagaman dengan semangat kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Apel tersebut diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV, ASN Dinas Kominfo Provsu serta Tenaga Pendukung Dinas Kominfo Provsu. (LIP)