Medan,
Sesuai Data BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 30 September 2017 bahwa Wilayah Sumatera Utara terdapat 70,42% Tenaga Kerja Formal dan 98,57% Tenaga Kerja Informal yang belum tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut selaku penerima mandat sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan seperti diamanatkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Nouval Makhyar, SH, pada acara temu Konsultasi Bakohumas Provinsi Sumatera Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (6/11).
Melihat coverage kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara yang masih cukup rendah, maka melalui temu konsultasi bakohumas ini diharapkan adanya kerjasama antara para stakeholder terkait terutama Bakohumas Provsu. “Melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat terwujud percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja di Wilayah Sumatera Utara, sehingga setiap tenaga kerja mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur” ujar Gubsu.
Kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Gubsu siap membantu dan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial baik yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan.
Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Kominfo Provsu Abdul Aziz Batubara, S.Sos, M.AP mengatakan bahwa tujuan acara tersebut sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan secara bergantian antara anggota bakohumas dan menjalin sinergitas kerjasama antara anggota bakohumas provsu guna mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Wilayah Sumbagut Umardin Lubis selaku narasumber menyampaikan bahwa menurut UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS berfungsi menyelenggarakan empat program yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kematian dan Program Jaminan Pensiun.
Umardin Lubis menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak harus mengklaim langsung apabila terjadi kecelakaan kerja, pihak rumah sakit yang akan langsung mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Acara tersebut di hadiri Pengurus dan Anggota Bakohumas Provinsi Sumatera Utara, kepala OPD di Lingkungan Pemprovsu, serta Media Cetak dan Elektronik. (LIP)