BADAN PUBLIK SUMUT DIMINTA SEGERA BENTUK PPID

19 Juni 2014 09:19:45 WIB
BADAN PUBLIK SUMUT DIMINTA SEGERA BENTUK PPID

Medan,

Seluruh badan publik di Sumatera Utara (Sumut) diminta segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Kewajiban lembaga publik membentuk PPID mengemuka dalam Bimbingan Teknis PPID Pembantu Provinsi Sumut hari kedua, Rabu (18/6) di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut di Medan dengan keynote speaker Kadis Kominfo Sumut Drs. Jumsadi Damanik, SH, MHum yang juga PPID Pemprovsu.

Bimtek hari kedua digelar bagi pejabat fungsional Sekretaris PPID unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu, menyusul hari pertama sehari sebelumnya bagi pejabat PPID Pembantu yakni setingkat Sekretaris dan Kabag TU SKPD Pemprovsu.   

Kabid Aptel Dinas Kominfo Sumut Drs. Eli Suhaeriyah, M.Si yang juga PPID dinas tersebut secara panjang lebar memaparkan standar operasional prosedur (SOP) pemohon informasi dan penyelenggaraan PPID selaku badan publik penyedia informasi.

Kegiatan ini mendukung Good Governance melalui Partisipasi, Transparansi dan Akuntabilitas yang diharapkan langsung diakselerasi oleh seluruh lembaga publik di Sumut khususnya Pemprovsu untuk segera membentuk PPID masing-masing.

 "Mengingat peran PPID sangat penting dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat," kata Kadis Kominfo Sumut.

Kadis menjelaskan, tugas dan fungsi PPID adalah membantu mengolah dokumentasi dan data setiap lembaga publik, apabila ada masyarakat atau lembaga yang membutuhkan informasi lembaga yang bersangkutan.

Sebab, sesuai Undang-Undang KIP, ada sanksi pidana bagi lembaga publik yang tak memberi informasi ke publik, sementara informasi tersebut memang bersifat terbuka dan bukan informasi pengecualian.

Kadis mengatakan seluruh badan publik dari tingkat pusat sampai daerah tidak berhak membatasi kerahasiaan informasi sebelum membentuk PPID.

"Tugas PPID membuat klasifikasi informasi, kalau PPID tidak ada, badan publik dianggap tidak memiliki informasi yang dikecualikan (rahasia)," ucapnya.

Undang-Undang KIP sendiri, lanjutnya, mewajibkan bagi setiap badan publik yang mendapat dana dari APBN, APBD, bantuan masyarakat, bantuan luar negeri, untuk membentuk PPID mulai April 2010. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 117
Kemarin : 216
Minggu ini : 841
Bulan ini : 256,182
Total : 12,795,992
Hits Count : 289
Now Online : 2 User