MEDAN
Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya. “Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6).
Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan, Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.
Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.
Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut. **(H17/DISKOMINFO SUMUT)