Medan,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri melalui rencana pembangunan jangka panjang perindustrian Nasional yang menjadi pedoman bagi Pembangunan Industri Tingkat Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Daerah (RIPIDA) untuk Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (13/11).
Pembangunan sektor industri di Tingkat Pemprovsu meliputi Komoditi unggulan Sumut hasil Pertanian dan Perkebunan seperti minyak kelapa sawit, karet alam, biji kopi dan biji kakao ; selain itu, komoditi hasil laut seperti produk holtikultura dan buah-buahan, minyak nilam dan produk hasil industri kreatif yang berbasis budaya/kearifan lokal seperti kerajinan ulos, keramik gerabah, produk rotan, dll ; selain itu, di sektor pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Pembangunan Rel ganda Bandara Kualanamu dan pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi.
Kebijakan-kebijakan serta upaya yang dilakukan Pemerintah ini telah menunjukkan hasil yang cukup membanggakan. Hal ini dapat dilihat dari membaiknya beberapa indikator penting kemajuan Perekonomian Sumatera Utara.
Untuk itu, Gubsu berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agara dapat mejadi motivator bagi masyarakat untuk mengembangkan produk-produk yang dihasilkan para pelaku industri dalam negeri.
Apel tersebut diikuti oleh pejabat Eselon III dan IV, ASN Dinas Kominfo Provsu serta Tenaga Pendukung Dinas Kominfo Provsu. (LIP)