Medan,
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 77 Tahun 2017 guna menselaraskan, mensinergikan dan mengintegrasikan seluruh Layanan e-Government di setiap OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 77 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Smart Province di Ruang Beringin Lt. 8 Kantor Gubsu, Kamis (16/11).
Sosialisasi diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di buka oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP yang didampingi Kabid Layanan E-Government Diskominfo Provsu Dra. Eli Suhaeriyah, M.Si.
Gubsu menyampaikan sesuai dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan dibangunnya Command Center. Command Center merupakan fasilitas pusat pengendalian dan monitoring komponen-komponen Smart Province Provinsi Sumatera Utara berupa aplikasi data dan informasi yang akan selesai pembangunannya pada bulan Desember 2017.
“Untuk berjalan dengan baiknya pengelolaan Command Center ini diperlukan dukungan dan koordinasi dari setiap OPD Pemprovsu” ujar Gubsu.
Gubsu berharap melalui Smart Province tahun 2018 seluruh layanan pemerintah berbasis e-Government antar OPD Pemprovsu sudah terintergasi dan seluruh kepala OPD Pemprovsu untuk menyiapkan perangkat pendukung seperti Hardware, SDM, Jaringan Internet dan Sarana Prasarana Pendukung lainnya.
Dosen USU Fahmi, ST, M.Sc, Ph.D selaku narasumber menyampaikan Smart Province adalah Konsep Pengelolaan Provinsi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan TIK dalam pemerintahan provsu sudah berjalan baik yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas. (LIP)