Medan,
Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE memimpin apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf di jajaran Dinas Kominfo Provsu serta Tenaga Pendukung di lingkungan Dinas Kominfo Provsu, Senin (20/11).
Dalam pidato pengarahan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si yang dibacakan Sekdis Kominfo Provsu menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara serentak dilaksanakan Tahun 2018, selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 8 daerah Kabupaten/Kota di Sumut yaitu Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Batubara, Langkat, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidempuan.
Gubsu menjelaskan bahwa Pilkada merupakan Kedaulatan Rakyat untuk menghasilkan Pemerintahan yang Demokratis sesuai Pasal 22 Huruf C dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Pilkada Sumut dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang
Untuk mensukseskan Pilkada Sumut, Gubsu mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam menghadapi proses Pilkada Tahun 2018 agar berjalan aman, lancar, jujur dan adil. “Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh ASN, maka sanksi berat akan diberikan, selain sanksi administrasi juga dijatuhkan sanksi hukum terhadap ASN tersebut,” ujar Gubsu. (LIP)