Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membangun beberapa sarana pelayanan publik, baik bersifat pelayanan kepentingan internal maupun untuk pelayanan kepentingan eksternal (bagi khalayak umum).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, MSi, yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan setiap bulannya pada tanggal 17, diikuti oleh Pejabat Struktural, Pejabat Administrator, Staf serta Tenaga Pendukung Dinas Kominfo Provsu, dihalaman kantor Dinas Kominfo Provsu, Rabu (17/01).
Untuk mendukung program Pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Maka, dalam lingkup Sekretariat Daerah, Pemprovsu telah mengimplementasikan unit layanan administrasi terdiri dari layanan administrasi dan ayanan konsultasi.
Unit layanan administrasi merupakan unit non-struktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan unit layanan administrasi Sekretariat Daerah Provsu.
Untuk itu, Gubsu menghimbau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera terus menata dan beradaptasi dengan berbagai bentuk perubahan dan kondisi yang terjadi, agar terus dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik. (LIP)