Medan,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP didampingi Sekretaris Diskominfo Provsu H. M. Ayub, SE dan Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Provsu Abdul Aziz, S.Sos, M.AP menerima audiesi PT. Telkomsel di ruang rapat Kadis Kominfo Provsu, Rabu (17/01).
PT Telkomsel diwakili Benny Hamdani menjelaskan tujuan dari audiensi ini sebagai silaturahmi sekaligus menjelaskan kondisi provider telekomunikasi khususnya telkomsel terkait kebijakan pemerintah tentang registrasi ulang kartu SIM Prabayar.
Lebih lanjut, Benny Hamdani mengatakan jumlah pelanggan sumut yang menggunakan kartu SIM Prabayar sebanyak 19.600.000 pelanggan, yang sudah registrasi sebanyak 4.800.000 pelanggan namun dari 4.800.000 pelanggan terdapat 800.000 pelanggan yang gagal registrasi.
“Permasalahan pelanggan seluler yang gagal registrasi dalam meregistrasi kartu SIM Prabayar terletak pada Nomor kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependukan. Dan setelah di telusuri ternyata pelanggan kartu SIM Prabayar belum memiliki e- KTP”. Ujar Benny Hamdani
Menanggapi hal tersebut Kadis Kominfo Provsu mengharapkan agar Kementerian Kominfo Republik Indonesia dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi mengenai sosialisasi registrasi kartu SIM Prabayar yang nantinya disebarkan ke masyarakat pengguna kartu SIM Prabayar.
Terkait permasalahan pelanggan seluler yang gagal registrasi belum dapat dilakukan sosialisasi bagaimana mengatasinya sebab masih menunggu instruksi lebih lanjut dari kementerian Kominfo Republik Indonesia. (LIP)