Medan,
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, demikian kata sambutan Gubsu yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprovsu Jumsadi Damanik pada rapat kunjungan kerja komisi II DPR RI ,Senin (22/1) di ruang rapat lantai 8 kantor Gubernur Jalan Dipenegoro Medan.
Anggota DPR RI yang hadir diantaranya Ketua Tim Delegasi Komisi II H Ramle berserta sejumlah anggota lainnya Tagore Abubakar, Endro Suwartoro, Dwi Ria Latifa, Hj Hetifah, Tabrani Makmur, Dadang Muchtar,Suasana Dachi, Hj Sarwinda. Serta sejumlah FKPD Provsu, Ketua KPU Sumut, Ketua Panwaslu, Sekretaris KPU juga hadir Ketua KPU se Kabupaten /kota Sumut.
Pada kesempatan itu pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak dimaksud Pemprovsu telah melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan 8 Kabupaten/kota untuk menyepakati pendanaan bersama Pilkada serentak. "Kesepakatan bersama pendanaan Pilkada serentak dimaksud telah ditandatangani oleh Gubsu dengan Bupati /Walikota pada tanggal 18 April 2017."paparnya.
Menindaklanjutkan kesepakatan bersama pendanaan Pilkada serentak, khusus untuk pemilihan Gubsu/Wakil Gubsu telah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Provsu pada tanggal 31 Juli 2017.
Untuk jumlah dana Pilkada Gubsu dan Wagubsu untuk KPU Provsu sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani sejumlah Rp 855 miliar lebih.
Sedangkan jumlah dana Pilkada Gubsu dan Wagubsu untuk Bawaslu sesuai dengan NPHD sejumlah Rp 273 miliar lebih. Untuk biaya pengamanan Poldasu sebesar Rp 130 miliar lebih.
Pada kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Sumut Syafrida , perkembangan pencairan anggaran terjadi pemotongan Anggaran Pilkada Padang Lawas sebesar Rp 1,7 miliar dan Padang Lawas Utara sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya itu kendala terjadi dalam pembentukan pengawasan Desa/Kelurahan, mulai dari usia dan pendidikan calon Panwaslu Kelurahan/Desa. Hingga jarak tempuh dari 1 desa dengan desa yang lain sangat jauh.
Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan kendala pada proses adalah sejak sepekan ini dilakukan pemutahiran data ulang pasalnya masih banyak warga Sumut yang belum melakukan perekaman KTP-EL berdasarkan informasi dari Disdukcapil Sumut masih terdapat kurang lebih Rp 1 jutaan penduduk/warga Sumut yang belum melakukan perekaman KTP EL dan ini tentu saja berimbas pada tingkat partisipasi pemilih.
Selain itu masih ditemuinya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih yang memiliki hubungan dengan administrasi kependudukan seperti pemilih yang sudah meninggal dunia ,pindah domisil masih terdaftar dalan DPA yang berpotensi menjadi sumber gugatan.
Sementara Ketua Tim Delegasi Komisi II DPR RI , H Ramle menyelenggaraan Pilkada serentak merupakan wujud dari demokrasi.