Medan,
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Transaksi Non Tunai yang di buka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP, yang dilaksanakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Senin (29/01).
“Sistem transaksi non tunai dilaksanakan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan karena semua transaksi akan tercatat langsung di kas daerah". Ungkap Kadis kominfo Provsu
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah dalam menekan angka korupsi di seluruh provinsi di Indonesia.
Kabid Perbendaharaan dan kas Daerah Mhd Ilyas, Sos. M.Si dan Rahmadani Lubis. mengatakan Berdasarkan Surat Edaran No 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi sudah mulai disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Agustus 2017 lalu dan dalam penerapannya Pemda diwajibkan mengimplementasikan paling lambat 1 Januari 2018.
Pemerintah daerah hendaknya sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam transaksi oleh bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran.
Sejauh ini khususnya Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan Penerapan Sistem Pembayaran Non Tunai. Pada realisasinya ada beberapa daerah yang belum memiliki sistem bank yang non online disebabkan infrastruktur jaringan internet bank yang tidak online dalam mengimplementasikan penerapan sistem transaksi non tunai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Administrator, Staf dilingkungan Dinas Kominfo Provsu serta Tenaga Pendukung Dinas Kominfo Provsu (LIP).