Medan,
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan dijabarkan secara detail melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Pemerintah harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam pidato pengarahan dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada upacara Hari Kesadaran Nasional bertempat di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (19/02).
SAKIP merupakan Instrumen pertanggungjawaban kinerja Instansi Pemerintah. Terdiri atas sejumlah kegiatan yaitu Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Kinerja, Pelaporan Kinerja, Review dan Evaluasi Kinerja.
“Keenam proses tersebut merupakan satu kesatuan menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban suatu instansi Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan visi, misi dan tugas pokok serta fungsi,” ujarnya.
Untuk itu, Gubsu berharap penerapan SAKIP mampu memperbaiki proses pengambilan keputusan untuk mendorong tercapainya Good Governance.
Upacara diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf serta Tenaga Pendukung dilingkungan Dinas Kominfo Provsu. (LIP)