Medan,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP didampingi Sekretaris H. M. Ayub, SE menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Sumut Smart Province Lt. 6 Kantor Gubsu, Kamis (8/3).
Adapun kunjungan tersebut selain untuk silaturahmi juga sharing informasi terkait peningkatan Implementasi E-Government di Provinsi Kepulauan Riau terutama pada sistem integrasi aplikasi E-Budgeting dan E-Planning serta pelaksanaan kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Diskominfo Provsu mengatakan bahwa Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/12/KPTS/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara 188.44/291/KPTS/2016 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Yang terdiri dari 9 (sembilan) rencana aksi, salah satu rencana aksinya adalah perencanaan dan penganggaran melalui penerapan aplikasi berbasis elektronik (E-Budgeting dan E-Planning).
Kepala seksi Tata Kelola E-Government Diskominfo Provsu Franky Sihaloho, S.Kom memaparkan bahwa Smart Province Provinsi Sumatera Utara adalah layanan aplikasi terkait pemerintahan yang bertujuan untuk keterbukaan informasi publik. Dan terkait penerapan sistem E- Government terintegrasi di Sumut saat ini belum berjalan optimal. Meskipun demikian, diminta kepada organisasi perangkat daerah terkait, agar dapat menerapkan aplikasi dengan berbagai penyesuaian yang ada dengan melakukan improvisasi. (LIP)