Medan,
Mempermudah masyarakat dalam pelaporan pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronic Filing (e-Filing), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), mulai 26-27 Maret 2018.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, pelaksanaan layanan e-Filing ini bertujuan untuk membantu aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Gubsu dan masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.
“Seperti kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi Akhmad, Senin (26/3).
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat umum di luar Kantor Gubsu, untuk ikut menikmati layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib, DJP bersama 31 staf akan menyediakan Help Desk yang siap membantu pendaftaran e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.
Pelaporan SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi, persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun sejak diberlakukannya e-Filing.
“Karena dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu antrian panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) H Zonny Waldi yang didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas S Sitorus mengaprsesiasi pelayanan oleh Kanwil DJP Sumut I.
“Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kanwil DJP Sumut I untuk memudahkan proses lapor SPT Tahunan. Diharapkan dengan kemudahan ini semakin meningkat perolehan pajak, dan program pembangunan kita berjalan dengan lancar,” kata Zonny.
Diketaui, e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).**
Sumber: Biro Humas dan Keprotokolan Provsu