Medan,
Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumut Smart Province dan tupoksi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara maka Dinas Kominfo Provsu meluncurkan Aplikasi Sumut Smart Province pada tanggal 20 Maret 2018 di Aula Raja Inal Siregar. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam pidato pengarahan dibacakan Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (02/04).
Sumut Smart Province adalah pembangunan infrastruktur, audio visual dan berbagai aplikasi dengan sistem informasi teknologi yang bertujuan sebagai Pusat Informasi dan Pelayanan terhadap masyarakat dan akan terhubung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakan Gubsu bahwa Aplikasi Sumut Smart Province tidak terlepas dari pengembangan E-Government yang sedang dilaksanakan oleh Pemprovsu dengan mentransformasikan beberapa pelayanan manual selama ini menjadi pelayanan berbasis elektronik atau aplikasi, seperti Aplikasi Integrasi E-Government (G To G), Aplikasi Layanan Publik (G To C) dan Aplikasi Layanan Dunia Usaha (G To B).
Melalui terobosan baru pengelolaan Sumut Smart Province Gubsu berharap berbagai masalah yang berjalan pada kondisi saat ini dalam rangka penyelenggaraan informasi pembangunan daerah pada Pemprovsu dapat diselesaikan. (LIP)