Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provsu di Ballroom Sudirman Hotel Polonia Medan, Selasa (03/04). Rakor ini merupakan instrument strategis untuk menguatkan peran dan fungsi PPID agar mampu melayani kebutuhan informasi publik secara optimal sehingga mampu menjawab tuntutan akan semangat transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana mengatakan tujuan UU KIP ini adalah untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan) serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sebelummya Plh. Kadis Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE saat membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si mengatakan UU KIP merupakan sebuah regulasi yang sangat berperan mendorong hadirnya semangat transparansi. “Semangat ini diharapkan dapat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus mendorong keberhasilan reformasi birokrasi,” Ujar Gubsu.
Lebih lanjut Gubsu mengatakan ada empat keterampilan yang harus dikuasai PPID, yaitu memahami kriteria informasi, mengetahui sanksi manakala terjadi pelanggaran dalam pelayanan informasi, menguasai tata cara untuk pelayanan informasi di unit kerja masing-masing dan menguasai teknik serta etika komunikasi yang baik untuk pelayanan publik.
“Empat point ini merupakan hal mendasar yang mesti dikuasai PPID. Dengan mengusai dan menerapkan ke empat point ini, maka bisa dipastikan lembaga pemerintah tidak akan pernah mengalami masalah dengan sengketa informasi,” ujar Gubsu.
Rakor ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu , PPID pembantu OPD Pemprovsu dan PPID Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (LIP)