Medan,
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2017 jumlah penduduk Sumatera Utara adalah sebesar 14.753.286 orang, jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebanyak 10.469.104 orang. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam pidato pengarahan dibacakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Hj. Afini, SE pada apel pagi dihalaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (30/04).
Sesuai pasal 5 ayat (2) butir (d) dan (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penduduk berhak yang berhak memilih seperti berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP-Elektronik) dan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Gubsu menghimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ikut berperan aktif dalam rangka mempercepat perekaman penduduk wajib KTP dengan mengajak semua anggota keluarga untuk melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berdomisili.
Apel diikuti Pejabat Administrator, Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung dilingkungan Dinas Kominfo Provsu. (LIP)