Medan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendukung pelaksanaan Program Penguatan Penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Plt. Sekdaprovsu) Ir. Ibnu Sri Hutomo, MM dengan Tim USAID Cegah dibawah Pimpinan Pelaksana Tugas Direktur USAID dan Tim SP4N, Senin (7/5) di ruang rapat Sekdaprovsu.
Turut dalam pertemuan tersebut, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Tim SP4N yang terdiri dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Kepala Biro Pembangunan Setdaprovsu Eric Aruan, pejabat eselon III Inspektorat Provsu, pejabat eselon III Diskominfo Provsu, Kadis Kominfo Medan Zain Noval SSTP MAP, dan beberapa kepala OPD Kota Medan.
Plt. Sekdaprovsu mengatakan, Program LAPOR SP4N sangat penting dan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di era keterbukaan saat ini. Karenanya Pemprovsu sangat mendukung program ini.
Menurut Ibnu, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang saat ini, seluruh pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.
Bentuk dukungan yang telah dilakukan Pemprovsu, kata Ibnu, diantaranya telah membentuk tim untuk pelaksanaan Program LAPOR SP4N dan juga di jajaran inspektorat provinsi telah dibentuk jabatan eselon III yang khusus menangani pengaduan masyarakat. Namun, masih terkendala dengan kapasitas SDM terkait banyaknya pengaduan masyarakat. "Kedatangan tim ini sangat baik sekali agar nanti pelaksanaan SP4N di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik," kata Ibnu.
Plt Sekdaprovsu pada kesempatan tersebut juga meminta kepada jajaran Inspektorat Provsu untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan program LAPOR SP4N tersebut. Karena program ini nantinya akan terintegrasi dengan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. "Inspektorat Provsu segera berkoordinasi dengan TIM LAPOR SP4N USAID, agar pelaksanaan program ini nantinya dilaksanakan secara opimal," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur USAID Ryan Washburn mengatakan, kedatangan Tim USAID Cegah ke Pemprovsu untuk mengetahui, sudah sejauh mana pelaksanaan program Lapor SP4N dilaksanakan di Pemprovsu dan kabupaten/kota se Sumatera Utara.
Program ini mengacu kepada Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Karenanya, Tim LAPOR SP4N melaksanakan Survey Baseline pada unit pengelola/pelaksana pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemprovsu maupun kabupaten/kota.
Juga lanjut Ryan, program ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional ke dalam aplikasi LAPOR SP4N. Setiap pemerintahan daerah wajib terintegrasi ke dalam aplikasi LAPOR SP4N. Pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Salah satu tujuan SP4N ini agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
"Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan program LAPOR SP4N ini di Sumatera Utara, dan juga kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan program ini, sehingga nantinya program ini dapat berjalan dengan optimal," ujarnya.
Sumber: Biro Humas dan Keprotokolan Provsu