Medan,
Pembangunan kehutanan di Provinsi Sumatera Utara memiliki kedudukan yang strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah terutama yang terkait dengan kepastian penggunaan lahan dan penyediaan lapangan usaha ekonomi berbasis pelestarian hutan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada pidato pengarahan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi yang diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (14/5).
Lebih lanjut dikatakan, Pengelolaan Hutan di Provinsi Sumatera Utara saat ini dilaksanakan dengan memaksimalkan pengelolaan hutan lestari pada tingkat unit-unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada kawasan hutan lindung maupun hutan provinsi, melalui peningkatan konservasi sumber daya alam hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, tindakan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kerusakan hutan.
Pelaksanaan program perhutanan sosial di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM/1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, “yang bertujuan memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan berdasarkan prinsip hutan lestari dan masyarakat sejahtera” ujar Gubsu.
Program perhutanan sosial ini selaras dengan Nawacita (RPJMN 2015-2019) yang ingin membangun Indonesia secara menyeluruh dan merata, dimulai dari desa-desa yang dapat mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat. Dengan mengetaskan kemiskinan dan turut mengakomodir kearifan lokal yang ada di Sumatera Utara sehingga masyarakat pedesaan bisa pro-aktif meningkatkan kesejahteraannya bersamaan dengan menjaga kelestarian hutan. (LIP)