Medan,
Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi Bahwa Kewenangan Pengelolaan Irigasi adalah Merupakan Tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si dalam Pidato Pengarahan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung di lingkungan Dinas Kominfo Provsu, Senin (28/05).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dengan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta Provinsi, Kabupaten dan Kota di 14 Provinsi Lumbung padi Nasional, saat ini menyusun Satu Peta (One Map) Informasi Geospasial Tematik (IGT) sawah beririgasi skala 1:5000, hal ini dilakukan untuk Capaian Kinerja irigasi.
Lebih lanjut Gubsu menyampaikan bahwa Keciptakaryaan Menangani Sub Urusan Air Minum, Air Limbah, Drainase, Permukiman dan Bangunan Gedung serta Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ada juga Fungsi Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Bidang Cipta Karya meliputi Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota, dimana saat ini sedang Membangun Spam Regional Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang) dan spam Seriti (Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi),” tambahnya.
Untuk itu, Pengelolaan dan Pengembangan dalam Penyelenggaraan Infrastruktur pada Pemukiman di Kawasan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat dijaga dengan Sebaik-baiknya. (LIP)