Medan,
Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 mengamanatkan, bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. “Ketentuan ini mengisyaratkan agar setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan setelah bekerja dapat hidup layak, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.” Ujar Pj. Gubsu Drs. Eko Subowo, MBA pada pidato pengarahan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, M.SP pada apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu Senin (09/07)
Lebih lanjut dikatakan Pj. Gubsu, masalah ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara masih diwarnai dengan tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi dan kesempatan kerja yang tersedia sangat terbatas. Hal ini terjadi akibat pertambahan angkatan kerja lebih dari kesempatan kerja dan SDM yang rendah, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Adapun jumlah angkatan kerja Agustus 2017 sebesar 6.743.277 jiwa, yang terdiri dari 6.365.969 jiwa bekerja dan 377.288 jiwa (5,60 %) pengangguran. Dari angka pengangguran tersebut 209.939 jiwa berjenis kelamin laki – laki dan 167.349 jiwa berjenis kelamin perempuan. Keterbatasan ketersediaan lapangan pekerjaan formal dan kualitas tenaga kerja yang rendah merupakan permasalahan yang menimbulkan angka pengangguran di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, salah satu faktor penyebab terjadinya pengangguran adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, serta kompetinsi yang dibutuhkan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja. “Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, perlu dilakukan kerjasama secara terpadu antar Pemerintah dan Pengusaha sehingga Link And Match (Kesesuaian dan Keterpaduan) antara dunia pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dunia kerja dapat berkesinambungan”. Ujar Pj. Gubsu
Pj. Gubsu mengharapkan Dialog antara unsur pekerja, pengusaha dan Pemerintah agar dilakukan rutin sebagai upaya deteksi permasalahan ketenagakerjaan untuk merumuskan langkah – langkah yang efektif dan efisien dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara. (LIP)