Medan,
Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Pasal 203 menyatakan bahwa “Pengembangan Kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier”. Hal ini disampaikan Pj. Gubernur Sumatera Utara Drs. Eko Subowo, MBA melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada apel pagi dihalaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (16/07).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Pasal 6 Ayat 1 bahwa pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut dikatakan, pengembangan kompetensi Aparatur di semua level dan jenjang Jabatan yang diperoleh melalui Pendidikan dan Pelatihan juga harus diikuti dengan perubahan mindset (pola pikir) dan pengembangan karir berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan.
Untuk itu, Pj. Gubsu berharap agar segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya, salah satunya melalui keikutsertaan dalam Pendidikan dan Pelatihan dengan mengalokasikan waktu minimal 20 jam pelajaran dalam mengikuti diklat dalam setahun (LIP)