Medan,
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) Drs. Eko Subowo, MBA pada pidato pengarahannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. H. MHD. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (30/07).
“Dimana sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 bahwa perpustakaan dan kearsipan adalah urusan wajib pemerintah.” Ujar Pj. Gubsu.
Untuk itu, Pj. Gubsu menjelaskan Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
“Pertanggung jawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip tersebut diwujudkan dalam bentuk menghasilkan suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan.” Ungkap Pj. Gubsu.
Lebih lanjut, Pj. Gubsu mengharapkan kepada seluruh Pimpinan OPD agar menyelamatkan arsip, sehingga nantinya dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubu meminta kepada para Pimpinan OPD agar arsip-arsip statis dan bernilai sejarah, bernilai hukum, bernilai ekonomi, bernilai politik, kewilayahan dan sebagainya dapat diserahkan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu untuk diselamatkan dalam rangka kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (LIP)