Medan,
Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres nomor 54 Tahun 2010 menunjukkan adanya Reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provsu melakukan Sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Jajaran Dinas Kominfo Provsu di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H. M. Said Medan, Selasa (07/08)
Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya diatur oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah mengalami perubahan. Saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Berkenaan dengan adanya pergantian Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka hari ini disosialisasi kepada kita semua, agar kita dapat melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga efektif dan efisien serta tidak menimbulkan resiko hukum di kemudian hari, “ujar Mhd. Fitriyus.
Lebih lanjut, Mhd. Fitriyus berharap melalui Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta rasa percaya diri para pejabat di lingkungan Dinas Kominfo Provsu, sehingga dapat melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provsu Dr. Ir. H. Khairulsyah, M.Si yang juga selaku narasumber mengatakan salah satu nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo adalah memprioritaskan program pembangunan infrastruktur. Untuk mempercepat program pembangunan tersebut diperlukan perencanaan yang didalamnya ada proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik apalagi pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Oleh Karena itu perlu pengaturan keringanan pemenuhan nilai manfaat sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri. Maka untuk mempercepat progam pembangunan, Perpres Nomor 54 tahun 2010 harus diganti, “ujarnya.
Khairulsyah juga mengatakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace Pemerintah. Diatur pula pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, pekerjaan terintegrasi dan pengadaan berkelanjutan. (LIP)