Medan,
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) Drs. Eko Subowo, MBA menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah tolak ukur bagi keberhasilan pelaksanaan pemerintah dan pembangunan serta kemasyarakatan.
“Untuk itu, pengelolaannya dilakukan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyalahgunaan dalam bentuk penyelewengan dan potensi-potensi kerugian lainnya. Karena, PAD sangat membantu semua lini pembangunan untuk kepentingan masyarakat” Ujar Pj. Gubsu melalui Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE pada Apel Pagi di Halaman Dinas Kominfo Provsu, Senin (13/08).
Pj. Gubsu mengingatkan agar seluruh OPD yang ditugaskan dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi daerah harus mampu meningkatkan penerimaan retribusi daerah sesuai dengan potensi yang ada. Setiap jenis pelayanan dan perizinan tertentu yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2013 harus dikelola secara optimal sehingga mampu meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
“Saya sangat yakin, bahwa diantar sekian banyak jenis pelayanan dan perizinan yang diantur dalam perda tersebut masih banyak yang belum optimal pemungutannya, bahkan masih terdapat jenis retribusi daerah yan belum dikelola atau dipungut sama sekali. Potensi penerimaan retribusi daerah yang tidak dikelola atau dipungut dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah.” Ujar Gubsu.
Lebih lanjut Pj. Gubsu beharap kepada seluruh OPD dan para Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, agar dapat memberikan contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat, yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terlebih kendaraan bermotor dinas (plat merah) disamping kendaraan pribadi yang dimiliki. (LIP)