Medan,
Sesuai dengan Undang – undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan memiliki fungsi ekonomi, ekologi dan sosial budaya yang meliputi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah nasional, peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia O2 dan sebagai penyangga kawasan lindung serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) Drs. Eko Subowo, MBA pada sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (20/08).
Sumatera Utara (Sumut) dikenal sebagai sentra produksi utama perkebunan di Indonesia terutama untuk komoditi kelapa sawit, karet, kopi, kakao dan kelapa. Perkebunan di Sumut merupakan salah satu perkebunan yang terbesar dan terluas di Indonesia yang secara nyata telah memberikan kontribusi dan perannya dalam pembangunan khususnya dalam penerimaan devisa bagi Negara.
Untuk Itu, lanjut Pj. Gubsu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya dalam mempercepat perkembangan perkebunan rakyat dengan sasaran strategis meningkatkan luas areal, produksi dan produktivitas tanaman perkebunan melalui kegiatan perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan rakyat.
“Pada Tahun 2018, Pemprovsu telah menargetkan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat seluas 9.109,29 Hektar. Dilanjutkan dengan peningkatan produksi kopi dimana Pemerintah telah melakukan pengembangan tanaman kopi seluas 1150 Hektar, intensifikasi tanaman kopi 1500 Hektar, pemeliharaan sumber benih tanaman kopi 3 Hektar, peningkatan kompetensi petani kopi, sekolah lapang peningkatan mutu kopi, bantuan alat pengolahan kopi dan bantuan packaging untuk meningkatkan daya saing produk kopi Sumut,” ujarnya.
Pj. Gubsu juga mengatakan untuk komoditi unggulan lainnya seperti Karet, Kakao dan Kelapa tetap menjadi perhatian melalui peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan, kegiatan peningkatan pengolahan dan pemasaran guna mendukung peningkatan daya saing dan nilai tambah serta mutu hasil perkebunan. (LIP)