Medan,
Pentingnya data yang akurat untuk menentukan rencana pembangunan lima tahun kedepan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provsu menyelenggarakan pertemuan penyusunan data statistik sektoral pembangunan Sumatera Utara untuk Validasi Data dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu. Rabu (24/10)
Pertemuan ini dibuka Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP diwakili Kepala Bidang Pengelolaan dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Abdul Aziz, S.Sos, MAP mengatakan data yang ada saat ini sangat perlu untuk diperbaharui mengingat setiap tahun adanya berbagai perubahan di lingkungan OPD Provsu
Beliau juga menjelaskan hadirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik membuat lembaga publik untuk lebih transparan karena informasi merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. “Setelah data terkumpul, maka akan dirangkum menjadi sebuah buku akhir tahun “Data Statistik Sektoral Pembangunan Provsu 2018” yang akan menjadi data perencanaan serta informasi pembanguan sumatera utara”, ujar Abdul Aziz
Data yang terkumpul dari setiap OPD merupakan data yang bersifat publik. Data bersifat publik ini dapat diakses oleh masyarakat melalui website OPD masing-masing. Badan Pusat Statistik Provsu juga berharap data yang terkumpul merupakan data tepat waktu, konsisten, serta OPD memanfaatkan teknologi informasi dalam proses distribusi data.
Fungsional Statistisi BPS Provsu Adelina Octivia Sihombing SST, M.I.Kom sebagai narasumber menambahkan Dinas Kominfo Provsu berperan dalam statistik sektoral “Menuju Satu Data” sebagai walidata. Proses pengumpulan data ini diwakili Dinas Kominfo Provsu untuk mengarahkan OPD Provsu dalam klasifikasi data yang dapat diakses masyarakat, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Dinas Kominfo, data akan direkomendasikan kepada BPS Provsu untuk validasi ulang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 pasal 5, Konsep satu data memiliki 3 jenis statistik yaitu Statistik Dasar, Statistik Sektoral dan Statistik Khusus. Statistik Sektoral dilakukan dengan tahapan pengumpulan data dari setiap OPD kepada Dinas Kominfo Provsu sebagai walidata.
“Data yang dikumpulkan bersifat publik serta OPD juga memanfaatkan teknologi informasi dalam proses distribusi data”, ucap Adelina Octivia Sihombing SST, M.I.Kom
Peran aktif dari seluruh OPD dalam mengumpulkan data statistik sektoral, adanya rekonsiliasi data antara kabupaten/kota dengan pusat dan perlunya koordinasi antara BPS dengan walidata (Dinas Kominfo Provsu) dapat mewujudkan Sumatera Utara Menuju Satu Data. (LIP)