Medan,
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut memutuskan menolak pengunduran diri Edie Rizliyanto dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan meminta pertanggungjawaban Edie Rizliyanto selama menjadi Dirut.
Hal itu disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Sumut, didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah usai mengikuti RUPS-LB PT Bank Sumut, Selasa (30/10) di kantor PT Bank Sumut Medan. “Menolak salah satu direksi yang mau mundur. Dalam arti harus mempertanggungjawabkan selama beliau menjadi Direktur Utama di PT Bank Sumut,” ujar Gubernur.
Edy Rahmayadi mengatakan, dengan penolakan pengunduran diri tersebut, maka status Edie Rizliyanto adalah nonaktif. Karena itu, untuk sementara tugas-tugas Direktur Utama diserahkan kepada tiga direksi yang ada di Bank Sumut. “Karena beliau tidak aktif, tugas dan tanggung jawab sementara diserahkan kepada ketiga direksi. Karena Bank Sumut ini tidak bisa berhenti,” sebut Edy.
Selain itu, Edy juga menyampaikan, bahwa dari beberapa dewan direksi ada yang masa tugasnya diperpanjang dan ada juga yang diberhentikan. Untuk yang diperpanjang masa tugasnya adalah komisaris atas nama Berata Kesuma. “Sementara Hendra Arbie diberhentikan dari jabatan komisaris dan mengangkat sementara Budi Utomo sebagai komisaris perwakilan dari Pemprov sampai nanti proses fit and proper test,” ungkap Edy.
Pada kesempatan itu, Gubernur Edy juga menyampaikan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen akan meningkatkan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. “Saya berharap penyertaan modal kepada Bank Sumut sama dengan provinsi lain diatas 50 % ke depan, yang selama ini hanya sekitar 41 % lebih,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan tersebut para pemegang saham PT Bank Sumut yaitu para bupati/walikota se Sumut, jajaran direksi dan komisaris PT Bank Sumut.
Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu