Medan,
Informasi adalah kebutuhan mendasar sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta bagian penting bagi Ketahanan Nasional. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (26/11).
Untuk itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan Kepala Daerah. Yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Undang - Undang tersebut telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” ujarnya.
“PPID pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah terbentuk seluruhnya dibawah koordinasi Dinas Kominfo Provsu sebagai PPID Utama Provinsi,” ujarnya
Lanjut dikatakannya, Pada tanggal 5 Nopember 2018 lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerima penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik’ di Jakarta. Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia kepada Pemprovsu.
Gubsu berharap agar keberadaan PPID mampu memberi warna dalam menyampaikan informasi secara transparan serta menjadi ujung tombak Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Pemprovsu. (LIP)